Pengadilan Upayakan Perdamaian Fahri Hamzah dan PKS
PN Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah atas pemecatannya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna berlangsung di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan pada sekitar 11.10 WIB.
Kedua pihak yang bersengketa, Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, hadir diwakili kuasa hukumnya.
Setelah pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyerahkan berkas gugat kepada Majelis Hakim, kedua pihak dipersilahkan menjalani masa mediasi terlebih dahulu.
"Sebelum perkara ini kami periksa, sesuai undang-undang, kedua pihak diberi kesempatan untuk menjalani mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal, baru berkas diperiksa," kata Made Sutrisna saat memimpin jalannya sidang perdana.
Terkait mediasi yang akan dijalani kedua pihak, disebut Made, akan berlangsung paling lama selama dua bulan.
Baktar Jubri Nasution menjadi hakim mediator yang ditunjuk pengadilan untuk mengupayakan tercapainya perdamaian antara dua pihak tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid A. Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Pada gugatannya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.
Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.