Masa Tinggal La Nyalla di Singapura Habis, Kejati Jawa Timur Harap Singapura Mau Kerja Sama
Dia sudah tinggal lewat dari waktunya, kami harap Pemerintah Singapura mau bekerja sama,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tinggal La Nyalla Mattalitti di Singapura habis, Kamis (28/4/2016).
Namun, La Nyalla belum kunjung dapat dipulangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Hal tersebut dikarenakan ada batas yuridiksi yang tidak dapat dilanggar.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak terikat perjanjian dengan Pemerintah Singapura.
"Dia sudah tinggal lewat dari waktunya, kami harap Pemerintah Singapura mau bekerja sama," kata Rommy kepada Tribun saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).
Saat ini, Rommy menyebutkan pihaknya hanya menunggu informasi Interpol dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura terkait upaya pemulangan La Nyalla.
"Kami tunggu info dari Interpol dan KBRI (Singapura). Sampai saat ini belum ada," katanya.
Lebih lanjut, Kejati Jawa Timur mengharapkan La Nyalla mau pulang secara suka rela dan menjalani proses hukum atas dirinya.
Sebagai informasi, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur sejak 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan tersebut , Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.