Banjir Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Tandatangani Tata Tertib Terkait Masa Jabatan
"Tanda tangan dulu untuk menghormati keputusan BK,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
![Banjir Interupsi, Pimpinan DPD Akhirnya Tandatangani Tata Tertib Terkait Masa Jabatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-dpd_20160429_193446.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPD penutupan masa sidang IV tahun sidang 2015-2016 sempat memanas.
Hal itu diawali saat pimpinan rapat GKR Hemas meminta persetujuan peserta rapat untuk memasuki agenda paripurna.
Saat meminta persetujuan, Ketua BK DPD AM Fatwa melakukan interupsi rapat.
"Tanda tangan dulu untuk menghormati keputusan BK," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
GKR Hemas yang memimpin rapat didampingi Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad pun membuka terlibih dahulu rapat paripurna.
"Nanti kita buka dulu, sudah ada 70 orang, sidang memenuhi syarat dibuka dan terbuka untuk umum," imbuh Hemas.
Namun, Anggota DPD Asri Anas meminta pimpinan DPD menghormati hasil rapat panitia musyawarah (Panmus) dengan alat kelengkapan DPD.
"Saya menghormati rapat tetapi tandatangan dulu dong," kata Asri.
Sejumlah senator lain pun melayangkan interupsi.
Suasana gaduh itu membuat GKR Hemas memutuskan skorsing rapat terlebih dahulu.
Tetapi, pada akhirnya pimpinan DPD sepakat menandatangani rancangan perubahan tata tertib DPD.
Termasuk, Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang sebelumnya menolak keras.
GKR Hemas lalu kembali meminta persetujuan anggota mengenai penandatangan rancangan perubahan tata tertib DPD.
"Apakah dapat disetujui," kata Hemas.
"Setuju," kat peserta rapat.
Hemas menuturkan pascapenandatanganan tersebut maka dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi tatib tersebut.
Saat penandatanganan, pimpinan DPD pun bersalaman dengan peserta rapat.
Diketahui, draft rancangan Tatib DPD yabg disetujui yakni draft B.
Point penting dalam perubahan tersebut yakni pemangkasan masa
jabatan pimpinan alat kelengkapan termasuk Pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.