Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gali Keterangan Ahli Telisik Kasus RS Sumber Waras

"KPK perlu keterangan ahli-ahli tersebut untuk memperkuat hasil audit BPK, Masih membutuhkan keterangan ahli,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Gali Keterangan Ahli Telisik Kasus RS Sumber Waras
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
RS Sumber Waras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus RS Sumber Waras, KPK masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mencari ada tidaknya niat jahat meski BPK sudah menemukan kerugian negara Rp 173 miliar.

Kasus pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan memanggil beberapa ahli untuk membuktikan apakah pembelian lahan seluas 3,6 hektare tersebut terdapat indikasi tindakan korupsi atau hanyalah sebuah kekeliruan.

"Kami akan memanggil beberapa ahli-ahli untuk dimintai keterangan. Ada ahli keuangan, ahli administrasi, ahli pertanahan, ini masih dalam proses," ungkap Yuyuk Andriati Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, di Gedung KPK, Jumat (29/4/2016).

Keterangan dari para ahli tersebut, tambah Yuyuk, berguna untuk memvalidasi pihak mana yang lebih tepat hasil auditnya, apakah Pemprov DKI Jakarta atau BPK.

"KPK perlu keterangan ahli-ahli tersebut untuk memperkuat hasil audit BPK, Masih membutuhkan keterangan ahli," ungkap Yuyuk.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil sebanyak 50 saksi demi mendalami kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 191 milyar.

Berita Rekomendasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras sudah tepat, yakni dengan NJOP sebesar Rp 20 juta.

Akan tetapi hasil audit BPK membuktikan bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI NJOP-nya sekitar Rp 7 juta.

Hal ini dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwara, pihaknya baru dapat menetapkan seseorang sebagi tersangka dalam kasus RS Sumber Waras apabila ditemukan unsur yang merugikan negara dan adanya niatan jahat.

“Kita harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat susah juga," kata Alexander di Gedung KPK, Jakata Selatan, Selasa (29/4/2016). (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas