Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangkal Korupsi di Banten, Rano Karno Undang KPK dan ICW

Rano mengatakan, aksi pemberantasan korupsi tidaklah mudah, perlu adanya dukungan dari semua pihak.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menangkal Korupsi di Banten, Rano Karno Undang KPK dan ICW
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DIPERIKSA JADI SAKSI - Gubernur Banten Rano Karno mendatangi gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015). Kehadiran Rano akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten dengan tersangka, Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, SM Hartono dan Tri Satya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Rano Karno menyatakan akan semakin serius dalam memberantas korupsi di Provinsi Banten.

Untuk itu Rano Karno telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Organisasi Kemasyarakatan guna merumuskan berbagai program pemerintah agar terhindar dari praktek penyimpangan.

Rano Karno, ICW dan KPK serta Ormas PP Muhammadiyah pada Rabu (4/5) telah melakukan pertemuan untuk merumuskan berbagai program dalam menangkal upaya korupsi di Provinsi Banten.

Rano mengatakan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk terus memperkuat kerjasama antara Pemprov Banten dan KPK dalam meberantas korupsi.

"Kunjungan ini untuk menguatkan kembali, tata kelola, dan sumberdaya manusia,” kata Rano dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Rano mengatakan, aksi pemberantasan korupsi tidaklah mudah, perlu adanya dukungan dari semua pihak.

"Dalam menata ini harus bersama-sama, pembenahan untuk pemerintahan yang lebih baik selanjutnya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Rano menegaskan untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi pihaknya telah menandatangani Keputusan Gebernur Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Nomor 703.05/Kep/232-Huk/2016 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi, Tentang Pemberantasan Korupsi di Provinsi Banten.

Satuan Tugas memiliki fungsi melaksakan aksi program Pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan rencana aksi harus dapat di selesaikan sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan.

Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur dan KPK atas pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Rano juga memaparkan, dalam waktu dekat seluruh pejabat kabupaten dan kota serta anggota dewan se Provinsi Banten akan melakukan pelatihan bersama KPK.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mensosialisakan anti korupsi serta melakukan pengawalan dalam penggunaaan sistem baru yang transparan seperti e-bageting dan e-planning.

Sinergi dengan KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas