Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Fahri Hamzah Dengan PKS Gagal, Gugatan Dilanjutkan Ke Persidangan

"Mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Teman-teman membaca bahwa lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah lima orang memutus

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mediasi Fahri Hamzah Dengan PKS Gagal, Gugatan Dilanjutkan Ke Persidangan
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Fahri Hamzah 

Menurut Zainuddin, Fahri selaku tergugat telah menyampaikan keinginannya agar perselisihannya dengan PKS tidak dimediasi dan langsung masuk pada proses pengadilan.

Padahal, sebut Zainuddin, pihaknya ingin mediasi tetap berlangsung.

"Namun Pak Fahri menutup pintu mediasi maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan," katanya.

Sebelumnya, Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya dari PKS.

Kuasa hukum Fahri, Muhajid Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.

Berita Rekomendasi

"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas