Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Tuntut Pelaku Kejahatan Seksual dengan Hukuman Berat

Siang ini membahas mengenai kejahatan seksual terhadap anak.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi: Tuntut Pelaku Kejahatan Seksual dengan Hukuman Berat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Cahyo/Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sambutan saat menghadiri acara Peresmian Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2016 yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (11/5/2016) di Istana Negara Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/Cahyo/Setpres 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo siang ini, Rabu (11/5/2016) menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Siang ini membahas mengenai kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam pembukaan ratasnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kejaksaan agar menuntut para pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Presiden.

Presiden Jokowi telah meminta kepada jajaran kementerian/lembaga terkait untuk bekerja secara luar biasa untuk menanggulangi kejahatan tersebut.

Diluar penegakan hukum, Presiden Jokowi menginginkan agar pencegahan tindakan kriminal tersebut dilakukan secara gencar melalui sosialisasi kepada masyarakat.

"Juga aksi untuk pencegahan juga harus dilakukan lebih gencar, lebih intensif dan masif sehingga semua kementerian harus bergerak terpadu. Libatkan keluarga, sekolah, komunitas, media, dengan aksi-aksi pencegahan ini," kata Presiden.

Berita Rekomendasi

Presiden juga ingin nantinya para korban kekerasan seksual menerima rehabilitasi.

Hal ini bertujuan agar korban bisa pulih dari trauma yang dideritanya.

"Dan saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya," ucap Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas