Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Prioitaskan Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
"Hukum kebiri itu tidak menyelesaikan soal atau kejahatan seksual,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera menjadi prioritas negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam jumpa pers terkait Perpu hukuman kebiri dan hukuman mati yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam beberapa hari ke depan.
"Anggota DPR RI harus memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas Prioritas 2016," ujar Azriana, Rabu (11/5/2016).
dalam pembahasannya RUU tersebut harus menggunakan kerangka HAM dan mengacu pada draft yang disusun Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan, pakar, serta mitra strategis.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mendorong Jokowi untuk menyelesakan permasalahan kekerasan seksual dari akarnya.
"Hukum kebiri itu tidak menyelesaikan soal atau kejahatan seksual," ujar Yuniyanti.
Menurut temuan Komnas Perempuan yang disampaikan Yuniyanti, kejahatan seksual sering dilakukan karena adanya relasi kuasa.
"Adanya cara pandang yang salah bahkan cara melakukan kejahatan seksual tidak dengan cara memperkosa, bahkan bisa dengan minuman bahkan terjadi di lingkungan yang aman," tuturnya.