Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Prioitaskan Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

"Hukum kebiri itu tidak menyelesaikan soal atau kejahatan seksual,"

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Prioitaskan Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan sosialisasi penghentian kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015). Kampanye ini dilakukan karena makin banyaknya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak-anak sedangkan perhatian terhadap kasus tersebut dari pemerintah dirasa kurang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera menjadi prioritas negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam jumpa pers terkait Perpu hukuman kebiri dan hukuman mati yang akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam beberapa hari ke depan.

"Anggota DPR RI harus memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas Prioritas 2016," ujar Azriana, Rabu (11/5/2016).

dalam pembahasannya RUU tersebut harus menggunakan kerangka HAM dan mengacu pada draft yang disusun Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan, pakar, serta mitra strategis.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mendorong Jokowi untuk menyelesakan permasalahan kekerasan seksual dari akarnya.

"Hukum kebiri itu tidak menyelesaikan soal atau kejahatan seksual," ujar Yuniyanti.

BERITA TERKAIT

Menurut temuan Komnas Perempuan yang disampaikan Yuniyanti, kejahatan seksual sering dilakukan karena adanya relasi kuasa.

"Adanya cara pandang yang salah bahkan cara melakukan kejahatan seksual tidak dengan cara memperkosa, bahkan bisa dengan minuman bahkan terjadi di lingkungan yang aman," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas