Richard, Anak Aguan Diperiksa untuk Semua Tersangka Suap Reklamasi
Mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma merampungkan pemeriksaannya yang ke-3
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma merampungkan pemeriksaannya yang ke-3 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Richard memang harus bolak-balik ke KPK terkait penyidikan suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, memiliki lima pulau di lahan reklamasi tersebut.
Sama dengan sang ayah, Sugianto Kusuma alias Agun, Richard selalu membawa tim pengawalan ke KPK.
Aguan sebelumnya juga membawa sejumlah 'bodyguard' ketika diperiksa penyidik KPK.
Richard diperiksa untuk semua tersangka suap.
Pemeriksaan pertama dia diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sementara pemeriksaan kedua dia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pada pemeriksaan hari ini dia diperiksa untuk anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Mengulang kebiasaan sebelumnya, Richard selalu bungkam kepada wartawan.
Pengawalan ketat yang didapatnya memudahkan dia melancarkan aksinya itu. Keluar lobi dan langsung masuk mobil.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya mengatakan pemeriksaan Richard untuk mengetahui peran dia dan bagaimana PT Kapuk Naga Indah bisa mendapat izin reklamasi.
"Karena ini pemeriksaan pertama kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini dan dia dulu sebagai mantan komisaris PT ASG perannya dia apa. Nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," beber Yuyuk belum lama ini.
Sekedar informasi, KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena menerima uang suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Arisman Widjaja Rp 2 miliar.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.