Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi,Dirut BUMN Dicegah Sampai Oktober

Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heru Santoso menyatakan permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung telah diterima dan telah berlaku.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian  Hukum dan HAM membenarkan telah ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mencegah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN)  Hendi Prio Santoso ke luar negeri.

Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heru Santoso menyatakan permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung telah diterima dan telah berlaku.

"Dicegah untuk enam bulan sampai dengan 8 Oktober 2016," kata Heru Santoso melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (12/5/2016).

Pencegahan atas Hendi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung oleh PT PGN.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana menyebutkan pencegahan Hendi telah diajukan sejak sekitar satu bulan lalu.

Namun, kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam tahap penyidikan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Sehingga dalam kasus ini, meski dicegah Hendi masih berstatus sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Benar sudah dicegah. Sudah dari sebulan lalu. Kasus ini masih sprindik umum," kata Fadil saat dihubungi Rabu (11/5/2016).

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan FSRU di Lampung telah dilakukan Kejaksaan Agung sejak Maret tahun ini.

Adanya indikasi kerugian negara pada pengadaan tersebut bermula dari laporan LSM Energy Watch Indonesia.

Proyek senilai USD 250 juta, terindikasi merugikan negara karena tidak adanya manajemen resiko ketika dibangun.

Semula, pada 2011 pemerintah berencana membangun FSRU di Belawan, Sumatera Utara.

Kemudian terjadi perubahan yang dilakukan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Dia mengganti FSRU dengan revitalisasi kilang oleh PT. Pertamina.

Pengadaan FSRU kemudian dipindah ke Lampung dan dikerjakan selama dua tahun.

Dari fasilitas penyimpanan itu, PT PGN menjual 40,5 juta kaki kubik gas tiap harinya ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar, Bekasi.

Kontrak jual-gas senilai USD 18 per juta kaki kubik itu berhenti sejak Januari 2015. Namun PT. PGN tetap membayar biaya sewa dan operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas