Soal Barter Reklamasi-Kalijodo, Penyidik KPK Dinilai Tak Etis Bocorkan Hasil Penyelidikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak etis membuka hasil penyidikan ke publik sebelum sidang digelar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak etis membuka hasil penyidikan ke publik sebelum sidang digelar.
Demikian dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickhar Hadjar.
Menurut Fickhar, hal itu dinilai melanggar etik karena hasil penyidikan merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
“Tentunya tak etis kalau penyidik bocorkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). BAP itu masih rahasia negara. Kalau sudah di Pengadilan boleh. Kecuali orang yang diperiksa menyampaikannya secara langsung ke publik,” ujarnya, usai diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia menuturkan, penyidik KPK yang membocorkan BAP bisa masuk dalam pelanggaran kode etik. Penyidik yang membocorkan itu bisa diproses sesuai aturan yang belaku.
Tetapi, Fickhar tidak yakin penyidik KPK mau membocorkan BAP tersebut. Sebab, penyidik KPK selama ini masih taat aturan karena memiliki dewan etik sendiri.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang menyelidiki mengenai dugaan barter antara PT Agung Poromoro Land dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI disebut menerima sejumlah uang untuk biaya penggusuran sejumlah tempat termasuk Kalijodo untuk menurunkan kewajiban pengembang pada raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Itu sedang kita selidiki juga. Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada nggak payung hukumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Agus mengakui penting bagi pihaknya untuk mendapatkan dasar hukum barter tersebut. Kata Agus, itu adalah pijakan bagi KPK untuk menentukan arah baru penyidikan suap tersebut.
"Jadi proses yang sedang berjalanlah. Dari situ nanti kita melangkah," tutur Agus.
Diketahui, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diberitakan mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu.
Menurut Ariesman perusahaannya memberikan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Uang sebesar itu, kata Ariesman yang menjadi tersangka penyuap kontribusi tambahan pulau reklamasi, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.