Fraksi Demokrat Intruksikan Anggota Buat Laporan untuk Hindari Kunker Fiktif
Fraksi Partai Demokrat telah menginstruksikan anggotanya saat rapat pleno untuk membuat laporan kunjungan kerja
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat telah menginstruksikan anggotanya saat rapat pleno untuk membuat laporan kunjungan kerja (kunker).
Hal itu merupakan kewajiban anggota untuk membuat laporan setelah melakukan kegiatan reses.
"Edhie Baskoro Yudhoyono selaku Ketua Faksi Partai Demokrat DPR sejak awa selalu mengarahkan akan disiplin setiap anggota termasuk mengingatkan mereka untuk taat jaring aspirasi rakyat secara rutin, secara fisik, terstruktur dan transparan termasuk membuat laporannya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2016).
Didik menegaskan menyerap aspirasi masyarakat, sangat penting bagi Fraksi Partai Demokrat untuk langsung melihat, mendengar bahkan merasakan langsung atas apa yang terjadi dan dirasakan masyarakat.
Demokrat ingin memastikan secara utuh bahwa kebijakan di negara ini berpihak kepada kondisi dan kepentingan masyarakat.
"Sesuai dengan konsep besar Fraksi Partai Demokrat, peduli, serap aspirasi dan beri solusi sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Mas Ibas, maka segenap anggota wajib melaksanakan dalam setiap kegiatan reses," kata Didik.
Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan masa reses sesungguhnya selain menjadi hak dan sekaligus kewajiban konstitusional sebagaimana dimaksud dalam UU MD3.
Masa reses menjadi media penting bagi DPR untuk menjaga kebersamaan dengan para konstituennya.
"Tidak ada seorangpun anggota DPR yang tidak ingin menjaga kebersamaan dengan para konstituennya. Media yang paling efektif adalah masa reses," ujarnya.
Kewajiban membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU MD3. Ia yakin setiap anggota memahami apa yang menjadi perintah UU.
Didik juga percaya setiap anggota DPR pasti turun ke dapil menjaga kebersamaan dengan masyarakat sebagai konstituennya di masa reses.
"Tidak teralu sulit untuk memastikan Kehadiran DPR di dapil pada masa reses, karena ada SPPD yang wajib ditandatangani oleh pejabat/tokoh setempat. Apalagi penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK. Terlalu dini apabila ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana reses ", pungkas Didik
Diketahui, BPK merilis hasil temuan adanya Kunjungan Kerja fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 miliar.
Hasil temuan tersebut pun telah disampaikan ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk diteruskan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.