Terkait Minuman Alkohol, Pansus RUU Minol DPR: Satu Tetes Saja Dianggap Haram
Daerah islam seperti Aceh sudah menerapkan larangan minol, karena prinsip dalam islam 'satu tetes saja sudah dianggap haram
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) DPR RI Siti Mukaromah, menjelaskan terkait RUU Minol yang kini tengah memasuki sidang ketiga, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga sudah dilakukan.
"Pansus minol (minuman beralkohol) sampai saat ini sudah menjalani dua masa sidang, dan ini masuk sidang yang ketiga, dimana yang sudah dilakukan adalah RDPU-RDPU DPR RI yang berkaitan dengan urusan minol ini," ujar Siti, saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/5/2016).
Ia juga menuturkan, RUU Minol tersebut merupakan inisiatif dari anggota DPR RI.
"Ini adalah RUU inisiatif dari anggota DPR, artinya bahwa di berbagai daerah, perda-perda itu sudah banyak, ada perda tentang larangan dan pengendalian alkohol," imbuhnya.
Menurutnya, daerah islam seperti Aceh sudah menerapkan larangan minol, karena prinsip dalam islam 'satu tetes saja sudah dianggap haram'.
"Larangan dari daerah yang sangat islami seperti Aceh misalnya, Aceh sudah jelas melarang karena disana kontrolnya hukum islam, karena di islam prinsipnya satu tetes saja sudah dianggap haram," tegasnya.
Selain Aceh, Papua yang merupakan daerah minoritas muslim pun melakukan pelarangan terhadap beredarnya minuman beralkohol karena bisa merusak generasi penerus bangsa.
"Di beberapa daerah, termasuk Papua dimana disana adalah yang minoritas muslim, mereka juga melakukan larangan, disitu mereka melihatnya bahwa minuman alkohol itu merusak anak bangsa," tandasnya.
Berdasarkan PERMENDAGRI No.20/2014 terkait Pakta Integritas, beberapa hal yang bisa menjadi bagian dari langkah pencegahan yakni menempatkan produk minuman beralkohol secara terpisah dengan barang lainnya, melakukan pemeriksaan kartu identitas setiap pembeli untuk memenuhi syarat batas usia diatas 21 tahun, serta tidak melakukan penjualan di gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit.