Ibu Pemilik Ekstasi 520.000 Butir Histeris Melihat Anaknya di Persidangan
Aksi tarik menarik antara Jane dengan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terhindarkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Yeung Man Fung (19) Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/5).
Pemuda lajang tersebut menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir pada penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Pusat pada 14 September 2015.
Walau sidang sempat tertunda selama dua hari dari agenda yang sebelumnya ditetapkan, yakni Selasa (24/5) lalu, namun sidang yang beragendakan membacakan tuntutan itu akhirnya digelar di Ruang Chandra III lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016) sekira pukul 15.30 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibnu itu sempat berjalan ricuh saat terdakwa yang dihadirkan masuk ke dalam ruang sidang segera dipeluk Jane (47) ibu terdakwa.
Aksi tarik menarik antara Jane dengan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terhindarkan.
Teriakan serta isak tangis Jane pun membuat Ibnu memberikan teguran keras.
"Kalau tidak bisa tenang, sidang tidak akan kami lanjutkan. Mohon tetap tenang, biarkan kami bekerja. Proses ini (persidangan-red) masih panjang," ungkap Ibnu menghentikan keriuhan.
Hingga kini, persidangan masih berjalan, majelis hakim masih mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ola.
Disebutkan bila Yeung Man Fung telah terbukti bersalah karena menyimpan ekstasi sebanyak 520.000 butir dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, menjadi perantara dan menjual narkotika golongan 1.
Penulis: Dwi Rizki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.