Jessica Menangis saat Tahu Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap
Jessica Kumala Wongso menangis usai mendengar berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap alias P21.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso menangis usai mendengar berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabar mengejutkan itu justru didengar langsung Jessica dari sang ibu saat membesuknya. Padahal, masa penahanan Jessica bakal berakhir pada Sabtu (28/5/2016) esok.
"(Jessica) sedih, Dia tahu dari ibunya tadi siang," ujar Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap.
"Jelas keluarga shock, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana nggak shock? Jessica saja shock. Ini mungkin masih nangis-nangis," ucapnya.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.
Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.