Banyak Hakim Ditangkap KPK, Jusuf Kalla Bilang Tak Perlu Aturan Baru soal Hakim
Sudah banyak hakim yang dipidanakan karena pelanggar hukum, di antarannya adalah tujuh orang hakim Tipikor.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga peradilan kembali tercoreng setelah dua orang hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/5/2016) lalu.
Mereka adalah Janner Purba dan Tonton.
Kasus tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Sudah banyak hakim yang dipidanakan karena pelanggar hukum, di antarannya adalah tujuh orang hakim Tipikor.
Namun demikian Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai belum dibutuhkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) yang bisa memberikan hukuman yang berat kepada hakim ataupun penegak hukum lainnya yang kedapatan melanggar hukum.
"Kita sudah banyak aturan," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Di Indonesia, undang-undang serta aturan yang ada untuk penegakan hukum sudah cukup lengkap menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Sehingga tidak dibutuhkan aturan baru.
"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja sudah sedemikian kuatnya. Pidana, segala macam aturan, kode etik, kalau soal itu saya kira Indonesia paling lenkap," katanya.
Bahwa masih ada penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum, kata dia hal itu bisa diselesaikan bila kesadaraan semua pihak untuk taat hukum bisa ditingkatkan.
"Kalau hakim melanggar berarti ada yang mendorong dia melanggar, ada yang menyogok, hakim kan tidak melanggar sendirian atau siapapun, pejabat tidak melanggar sendirian," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.