Bareskrim Sita Buku Bacaan Wajib Tengah Malam Milik Kelompok Gafatar
"Barang bukti yang kami sita banyak, ada Laptop, alat elektronik, handpone, dan beberapa buku,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Penyidik Bareskrim Polri juga mulai mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat para tersangka baru.
Berkaitan proses penyidikan, sejumlah barang bukti disita penyidik.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Hady Permana mengaku anak buahnya turut menyita sejumlah buku bacaan wajib milik kelompok tersebut.
"Barang bukti yang kami sita banyak, ada Laptop, alat elektronik, handpone, dan beberapa buku," kata Satria, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.
Satria melanjutkan buku-buku itu wajib dibaca tengah malam pukul 02.00 - 03.00 WIB.
Aktivitas membaca buku itu dinamakan Bangun Aktifitas Malam (BAM).
"Selain membaca buku, mereka juga mengulangi ajaran-ajaran yang disampaikan Musadeq. Intinya ajaran mereka sangat bertentangan dengan keyakinan agama di Indonesia," tuturnya.
Satria menambahkan buku-buku itu disita dari beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Menpawah, Yogyakarta, Cilacap, Bogor, Surabaya, dan lainnya.
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara.
Lalu wapresnya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.