Pemerintah Diminta Berusaha Maksimal Bebaskan TKI yang Divonis Mati di Malaysia
Anggota Komisi IX DPR, M Iqbal mengaku prihatin atas vonis mati yang diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, M Iqbal mengaku prihatin atas vonis mati yang diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti.
Menurut Iqbal, pemerintah harus mengupayakan agar vonis mati terhadap Rita dapat dibatalkan.
"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemenlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal. Hal itu dimaksudkan agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2016).
Pria yang juga merupakan wakil sekretaris fraksi PPP di DPR itu juga meminta pemerintah untuk memastikan agar Rita mendapatkan pendamping atau penasihat hukum.
Penasihat hukum, kata Iqbal agar memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang.
"Karena bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir didalam membela warga nagara Indonesia baik itu yang berada di luar negeri," tegasnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi.
Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.