Diperiksa Hampir 11 Jam, Istri Sekretaris MA Berlindung di Balik Badan Pengawalnya Hindari Wartawan
Tin Zuraida memilih berlindung di balik para pengawalnya begitu meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.