Ini Sejumlah Poin Penting Revisi UU Pilkada yang Disahkan DPR Hari Ini
"Pasangan calon atau calon yang meninggal menjelang hari H pemungutan suara tetap terhitung sebagai pasangan calon," kata Rambe.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Sementara, tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang dapat menghambat pelantikan pasangan calon terpilih akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Gubernur.
Rambe menjelaskan Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk sayarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap.
Terkait pengaturan bilamana terjadi perselisihan kepengurusan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan, Komisi II dan Pemerintah menyepakati bahwa parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi perselisihan yang dapat mendaftarkan adalah kepengurusan partai politik yang telah didaftarkan serta ditetapkan di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk setelah selesai segala upaya yang dilakukan di Mahkamah Partai atau sebutan lainnya dan jalur hukum melalui pengadilan.
Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada (cuti diluar tanggungan Negara) selama masa kampanye yaitu 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 (tiga) hari menjelang pencoblosan. Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tentang Penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pemilihan, Komisi II dan Pemerintah menyepakati bahwa syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhitung sejak bulan Januari 2019. Sehingga untuk saat ini hingga akhir Tahun 2018 masih diperbolehkan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
"Kondisi peralihan untuk penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sepenuhnya yang mulai berlaku sejak Januari 2019 ini diatur lebih lanjut dalam aturan peralihan," tutur Rambe.
Tentang tindak lanjut Putusan MK, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Adapun terkait mantan narapidana, diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana. Selanjutnya, terkait persyaratan bagi PNS, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota sebagai calon.
"Melalui perdebatan yang panjang pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui musyawarah mufakat," ujarnya.
Rambe menjelaskan masih terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh beberapa fraksi, terutama pada 2 dua isu yakni tentang syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, serta tentang keharusan mundur atau cuti bagi Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD setelah ditetapkan sebagai Calon.
Tekait mundur atau cuti bagi Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD setelah ditetapkan sebagai Calon, kata Rambe, ada dasarnya seluruh Fraksi dengan berbagai argumentasi hukum menginginkan bahwa bagi Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak perlu mundur dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD setelah ditetapkan sebagai calon. Dalam rapat, terdapat Fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS, yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur tentang ketentuan tersebut.
Sedangkan terkait syarat dukungan pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, masih terdapat empat Fraksi yang memberikan catatan, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS.