Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Utus Mantan Kapolri Urus Kasus Rita, TKW yang Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Presiden Joko Widodo menugaskan utusan khusus untuk menangani perkara Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum gantung di Malaysia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Utus Mantan Kapolri Urus Kasus Rita, TKW yang Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
ist
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur. Warga menyalakan lilin untukRita. 

Rita ditangkap kepolisian Malaysia 10 Juli 2013, di Penang setelah mengambil koper yang dibawanya dari New Delhi di bagasi. 30 Mei 2016 Rita divonis hukuman gantung oleh pengadilan Penang.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Prananda Surya Paloh berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri membongkar kasus Rita.

Langkah ini akan menyakinkan Malaysia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati.

"Untuk meyakinkan otoritas hukum Malaysia, BNN dan Polri harus mengungkapkan jaringan obat bius yang seringkali menggunakan human carrier dari barang dengan berbagai modus yang tidak diketahui korbannya sendiri, bahwa mereka membawa barang berbahaya," urainya.

Ia menjelaskan, langkah itu sekaligus sebagai pencegahan korban sindikat narkoba selanjutnya.

Tidak jauh berbeda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Rita.

"Memang aturan yang ada di Malaysia, kita pahami. Namun yang harus kita pastikan adalah perlindungannya untuk pendampingan hukum. Karena Rita ini disinyalir korban," tegas Politisi Golkar ini. (tribunnews/mal/fer/nic)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas