Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Utus Mantan Kapolri Urus Kasus Rita, TKW yang Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Presiden Joko Widodo menugaskan utusan khusus untuk menangani perkara Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum gantung di Malaysia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Utus Mantan Kapolri Urus Kasus Rita, TKW yang Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
ist
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur. Warga menyalakan lilin untukRita. 

Namun, bukan bisnis kain sari dan pakaian asal India yang dilakoni Rita. Rita justru harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat jaringan narkoba.

Rita ditangkap kepolisian Malaysia 10 Juli 2013, di Penang setelah mengambil koper yang dibawanya dari New Delhi di bagasi. 30 Mei 2016 Rita divonis hukuman gantung oleh pengadilan Penang.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Prananda Surya Paloh berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri membongkar kasus Rita.

Langkah ini akan menyakinkan Malaysia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati.

"Untuk meyakinkan otoritas hukum Malaysia, BNN dan Polri harus mengungkapkan jaringan obat bius yang seringkali menggunakan human carrier dari barang dengan berbagai modus yang tidak diketahui korbannya sendiri, bahwa mereka membawa barang berbahaya," urainya.

Ia menjelaskan, langkah itu sekaligus sebagai pencegahan korban sindikat narkoba selanjutnya.

Tidak jauh berbeda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Rita.

BERITA TERKAIT

"Memang aturan yang ada di Malaysia, kita pahami. Namun yang harus kita pastikan adalah perlindungannya untuk pendampingan hukum. Karena Rita ini disinyalir korban," tegas Politisi Golkar ini. (tribunnews/mal/fer/nic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas