Kejaksaan Agung Akan Jerat La Nyalla dengan Kasus Pencucian Uang
Tidak hanya ke rekeningnya, uang tersebut juga masuk ke rekening keluarga dan perusahaan milik La Nyalla.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan lagi Ketua Umum (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terlebih setelah dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, Kejaksaan menemukan ada aliran dana mencurigakan ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla.
"Karena ini mengalir ke beberapa bank, jadi selain tindak pidana korupsi juga ke tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Aliran dana yang jumlahnya tidak kurang dari Rp 100 miliar, disebut Rum, mengalir ke sekitar 10 rekening atas nama La Nyalla pada 2010 hingga 2013, selama dia menjadi Ketua Kadin Jawa Timur.
Tidak hanya ke rekeningnya, uang tersebut juga masuk ke rekening keluarga dan perusahaan milik La Nyalla.
"Dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening yang bersangkutan, Ini kami sedang mendalami," kata Rum.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.
Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.