Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apapun Caranya Negara Harus Bebaskan Rita dari Hukuman Gantung di Malaysia

Menurut Prananda, meski berat upaya membebaskan Rita, dia tetap meminta kepada Kementerian Luar Negeri dan Konjen RI untuk melakukan lobi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apapun Caranya Negara Harus Bebaskan Rita dari Hukuman Gantung di Malaysia
Istimewa
Prananda Surya Paloh, Anggota Komisi I DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh mengatakan, bagaimana pun caranya, secara prinsip negara harus melindungi setiap warganya, baik di dalam maupun di luar, baik ia keliru maupun tidak.

Hal tersebut diungkapkan legislator NasDem dari Sumatera Utara ini dalam merespon kasus TKW asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rita Kristiadi (27) yang menghadapi hukuman gantung di Malaysia.

"Negara wajib mengamankan dan membela Rita Kristiadi dengan menggunakan semua cara yang dimungkinkan dan bermartabat," tegas Prananda saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Menurut Prananda, meski berat upaya membebaskannya, namun dia tetap meminta kepada Kementerian Luar Negeri dan Konjen RI untuk melakukan lobi, meminta pengampunan hukuman mati.

"Wajib dilakukan apapun nanti hasilnya," imbuhnya.

Prananda menegaskan bahwa usaha pembebasan Rita bukan semata tugas Kemenlu, tetapi beban semua pemimpin.

Dia mencontohkan Australia, mulai dari Kemlu, Perdana Menteri, hingga anggota parlemennya melakukan lobi mengupayakan pengampunan hukuman mati.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hal ini dia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PM Najib Razak.

Terkait upaya diplomasi yang dilakukan, BNN dan Polri harus meyakinkan otoritas hukum Malaysia soal jaringan obat bius yang seringkali menggunakan human carrier dengan berbagai modus yang tidak diketahui oleh korban sendiri.

"Ini juga untuk mencegah korban tidak bersalah selanjutnya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas