Kemandirian KPU Terancam Saat Susun Peraturan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ada persoalan besar dalam revisi Undang Undang (UU) Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ada persoalan besar dalam revisi Undang Undang (UU) Pilkada.
Persoalan tersebut diantaranya mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Dalam Pasal 9 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah berkonsultasi dan mengadakan rapat bersama Komisi II dan sifatnya mengikat.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, persoalannya soal kewajiban KPU mengikuti kesepakatan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis penyelenggaraan pilkada.
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 22B huruf a. Ini bisa mengancam kemandirian KPU dan membuat penyelenggaraan pilkada berlarut-larut," ujar Titi kepada Tribun, Minggu (5/6/2016).
Khususnya, jika ada kepentingan yang ingin didorong pihak tertentu melalui penyusunan Peraturan KPU.
Ditempat berbeda, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan poin yang ada dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang membuat PKPU setelah berkonsultasi dan mengadakan rapat bersama Komisi II dan sifatnya mengikat.
"Ya kami jujur keberatan. Ini kan artinya kami harus mengikuti mereka apapun yang terjadi. Padahal, kami juga mempunyai hal lain yang perlu dipikirkan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dia mencontohkan saat batasan dana kampanye, saat itu Komisi II menginginkan pengeluaran batasan dana kampanye hingga Rp 3 miliar, padahal menurut KPU itu hanya akan mengakomodir orang-orang kaya.
"Kalau sudah seperti ini, berarti kan kita juga sudah tidak mandiri lagi. Padahal kami ingin bisa mandiri karena kami ingin pilkada yang lebih berkualitas," tambahnya.
Selain Pasal 9, Pasal 41 yang mengatur tentang dukungan calon independen yang berdasarkan pada jumlah daftar pemilih pada Pemilu sebelumnya.
Padahal, daftar pemilih jumlahnya berbeda setiap tahun.