Pemangkasan Perda Soal Pajak Daerah Bisa Timbulkan Ketidakadilan
"Konsep pembagian dana alokasi khusus dan umum lebih banyak bertumpu pada pemda. Wilayah besar tapi penduduk kecil, akan dapat lebih sedikit daripada
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian peraturan daerah (Perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) diantaranya soal pajak daerah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan ketidak adilan.
Perda soal pajak merupakan cara bagi pemerintah daerah mendongkrak pemasukan.
Kenyataannya daerah yang penduduknya sedikit, mendapat alokasi dana lebih sedikit, walaupun wilayahnya lebih luas.
Sehingga peningkatan pajak daerah menjadi satu solusinya.
"Konsep pembagian dana alokasi khusus dan umum lebih banyak bertumpu pada pemda. Wilayah besar tapi penduduk kecil, akan dapat lebih sedikit daripada yang wilayah kecil tapi penduduk besar," ujar Supratman kepada wartawan, dalam diskusi di restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Dengan dihilangkan sejumlah perda soal pajak daerah karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, menurut Supratman akan berpotensi mangkas pemasukan daerah.
Agar lebih adil, menurut Supratman selain pemangkasan soal pajak, pemerintah juga harus memikirkan anggaran untuk daerah-daerah tersebut.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa tujuan dari pemangkasan salah satunya agar mempermudah investasi.
"Temen-temen pengusaha akan nyaman dan tidak akan komplain. Bisa dicek trendya naik tidak dalam investasi," ujarnya.