Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemangkasan Perda Soal Pajak Daerah Bisa Timbulkan Ketidakadilan

"Konsep pembagian dana alokasi khusus dan umum lebih banyak bertumpu pada pemda. Wilayah besar tapi penduduk kecil, akan dapat lebih sedikit daripada

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemangkasan Perda Soal Pajak Daerah Bisa Timbulkan Ketidakadilan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Supratman Andi Agtas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian peraturan daerah (Perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) diantaranya soal pajak daerah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan ketidak adilan.

Perda soal pajak merupakan cara bagi pemerintah daerah mendongkrak pemasukan.

Kenyataannya daerah yang penduduknya sedikit, mendapat alokasi dana lebih sedikit, walaupun wilayahnya lebih luas.

Sehingga peningkatan pajak daerah menjadi satu solusinya.

"Konsep pembagian dana alokasi khusus dan umum lebih banyak bertumpu pada pemda. Wilayah besar tapi penduduk kecil, akan dapat lebih sedikit daripada yang wilayah kecil tapi penduduk besar," ujar Supratman kepada wartawan, dalam diskusi di restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Berita Rekomendasi

Dengan dihilangkan sejumlah perda soal pajak daerah karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, menurut Supratman akan berpotensi mangkas pemasukan daerah.

Agar lebih adil, menurut Supratman selain pemangkasan soal pajak, pemerintah juga harus memikirkan anggaran untuk daerah-daerah tersebut.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa tujuan dari pemangkasan salah satunya agar mempermudah investasi.

"Temen-temen pengusaha akan nyaman dan tidak akan komplain. Bisa dicek trendya naik tidak dalam investasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas