Kejaksaan Agung Siap Bantu LPDB Kemenkop Tangani Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mewakili Kejagung, sedangkan dari LPDB dihadiri langsung oleh Kemas Danial selaku Direktur Utama dan beberapa direktur LPDB, di antaranya Direktur Umum dan Hukum Sutowo, Direktur Keuangan Fitri Rinaldi, Direktur Bisnis Warso Widanarto, serta Kadiv Hukum dan Humas Sri Amelia Harimukti.
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dengan kerja sama ini pihaknya siap memberikan pendapat sekaligus pendampingan hukum di pengadilan apabila terjadi perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang melibatkan LPDB.
"Kita sebagai pengacara negara wajib kita mendampingi dan apabila ada dispute kita juga memberikan pendapat dan ada dalam hal gugatan kita juga bisa mewakili. Itu sebagai tugas kami untuk mendampingi BUMN ataupun K/L, ini tugas khusus sebagai pengacara negara," kata Bambang.
Sinergitas antar kedua lembaga ini akan intens terjalin pasca penandatangan MoU ini.
Bambang menjelaskan, dalam setiap perkara PTUN misalnya, LPDB tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, namun cukup dengan memberikan surat kuasa kepada jaksa, selanjutnya jaksa akan menghadapi gugatan PTUN tersebut.
"Kita selama ini mendampingi perdata dan PTUN saja, jadi terkait dengan pengadaan, perjanjian kontrak atau masalah strategis-strategis lain yang sedang disikapi sesuai tupoksi," jelas Bambang.
Senada dengan Bambang, Direktur Utama LPDB Kemas Danial juga mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah supaya bagaimana menyelamatkan uang negara yang telah digelontorkan melalui dana bergulir.
Dalam hal ini, Kemas memandang Jamdatun sebagai partner kerja yang strategis.
"Jadi tadi kita sudah saksikan bersama adanya satu kerja sama dengan Jamdatun. Tujuannya tadi sudah disampaikan oleh Jamdatun bahwa dana bergulir LPDB ini adalah uang negara, kalau terjadi hal-hal yang dikatakan Jamdatun tadi perlu ada satu pendapat hukum, negara dalam hal ini adalah Jamdatun ini sebagai partner kami," terang Kemas.
"Sehingga ke depan terkait dengan hal-hal perdata kami akan kerja sama dengan Jamdatun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di LPDB,” Ujar Kemas.
“Seperti telah diketahui, LPDB dalam memberikan dana bergulir mengacu pada standar internasional ISO 9001:2008, jadi proses pemberian dana ini tidak main-main, sampai saat ini dana yang sudah disalurkan LPDB sebesar Rp7,3 Triliun kepada lebih dari 4 ribu mitra Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia," tutup Kemas.