Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Dua Kali Tuntutan Jaksa Kepada Penyuap Damayanti

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta y

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Dua Kali Tuntutan Jaksa Kepada Penyuap Damayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Abdul Khoir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Khoir sebelumnya dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Khoir bertindak sebagai pelaku utama.

Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, pemberian suap yang dilakukan Abdul Khoir dinilai merusak tatanan check and balances eksekutif dan legiasltif.

Kemudian, tindakan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak.

Berita Rekomendasi

Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs serta Kepala BPJN IX Maluku Amran Mustari itu sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi justice collabolator oleh KPK.

Selama hakim membacakan pertimbangan, Abdul Khoir hanya tertunduk.

Usai sidang, dia pun langsung buru-buru meninggalkan ruang persidangan tanpa mau berkomentar sedikit pun.

Diberitakan sebelumnya, Khoir didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Khoir dan rekannya mencapai Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

Uang pelicin tersebut diberikan agar Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang termasuk Khoir menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎ serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas