Pimpinan DPR 'Muluskan' Surat Laporan Fahri Hamzah Kepada MKD
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengakui pimpinan DPR telah 'memuluskan' surat laporan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengakui pimpinan DPR telah 'memuluskan' surat laporan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Diakuinya, suatu laporan untuk menuju ke MKD dalam aturannya harus melalui pimpinan DPR.
"Tentunya pimpinan di sini bersifat administratif, sehingga pimpinan juga tidak bisa menahan-nahan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dalam surat yang diajukan Fahri, Wakil Ketua DPR itu melaporkan tiga orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka yang dilaporkan Fahri adalah Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid.
Agus menjelaskan, pimpinan DPR tidak dalam kapasitas untuk mengkaji atau meneliti surat yang disampaikan Fahri untuk MKD.
Menurutnya, MKD yang berhak melakukan kajian, penelitian apakah laporan tersebut bisa diproses lebih lanjut atau tidak.
"Hal ini memang pimpinan (DPR) hanyalah bersifat administratif," katanya.