Tindakan KPK Sudah Tepat, Segera Berikan Kepastian Hukum
KPK sudah tepat, kalau tidak ditemukan unsur pidana yang esensi dari sebuah pengelolaan negara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi itu, pakar Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menilai sudah tepat hasil penyelidikan KPK tersebut.
"KPK sudah tepat, kalau tidak ditemukan unsur pidana yang esensi dari sebuah pengelolaan negara yang menimbulkan kerugian negara," ujar Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribun, Selasa (14/6/2016).
Karena dia tegaskan, tidak selamanya ada kerugian negara, yang ditimbulkan oleh manajemen pengelolaan negara adalah korupsi dalam arti kriminal.
Dia juga menilai sudah tepat langkah KPK atas kasus Sumber Waras, yang segera memberikan kepastian hukum dengan memastikan tidak ditemukan unsur pidana yang esensi dari sebuah pengelolaan negara yang menimbulkan kerugian negara.
Begitupula dengan tindakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara, menurutnya juga tidaklah keliru.
Apalagi dia tegaskan, hasil audit BPK pun bukan instrumen paksa bagi KPK untuk menyatakan itu tindak pidana.
Namun menurutnya, temuan BPK itu bisa dibawa di DPRD DKI, guna memperbaiki manajemen pemerintahn DKI dan guna bahan fungsi pengawasan DPRD.
"Tidak selamanya ada kerugian negara, yang ditimbulkan oleh manajemen pengelolaan negara adalah korupsi dalam arti kriminal," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tak ada korupsi di kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Hasil penelaahan penyidik KPK, tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.
Namun, terkait dengan hasil audit BPK yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar, KPK akan memanggil BPK untuk meminta klarifikasi.
"Mungkin pekan depan atau Minggu berikutnya kita akan panggil BPK," ungkap Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ucap Agus.
Sebelumnya temuan BPK atas kasus Sumber Waras itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013.
Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas.
Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.