Dirjen Otda Sebut Perda di Serang Soal Restoran Terkesan Diskriminatif
Peraturan daerah (Perda) di kota Serang yang melarang restoran buka pada siang hari selama ramadhan, harus dievaluasi.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) di kota Serang yang melarang restoran buka pada siang hari selama ramadhan, harus dievaluasi.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagi), Sumarsono, menyebut perda itu bermasalah.
"Itu diskriminatif, bagaimana satu peraturan kemudian berlaku untuk semua orang padahal di situ ada orang tidak berpuasa dan berbeda," ujar Soni kepada wartawan, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Larangan itu diatur di Perda No. 2 tahun 2010 kota Serang. Atas perda tersebut pada Rabu pekan lalu (8/6), petugas Satpol PP menyerbu warteg milik Saini (53), karena tetap buka di siang hari.
Dalam aksinya petugas juga merampas barang dagangan Saini. Video aksi Satpol PP itu menjadi viral di dunia maya, dan menuai simpati masyarakat.
Terkait perda tersebut, Sumarsono menyebut ada sejumlah pasal yang bertentangan.
Kemendagri berencana untuk meluruskan hal itu, setelah Kemendagri selesai menertibkan perda-perda bermasalah yang terkait investasi dan dasar hukum.
"Substansi kita paham, cuma bahasanya saja terkesan diskriminatif," ujarnya.
"Jadi tidak semata mata diskriminatif dikaitkan dengan persoalan agama, tapi pada nilai bagaimana setiap warga negara itu diperlakukan sama," katanya.
Sumarsono sudah menemui Wali Kota Serang Haerul Jama, untuk membahas perda tersebut. Kata dia Wali Kota Serang paham akan permasalahan yang ada, dan setuju untuk mengevaluasi.
"Saat mereka pulang (ke Serang), dibahas dengan tokoh agama setempat dan DPRD," katanya.