Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interupsi Saat Paripurna, PAN Ingatkan Mendagri Hati-hati Soal Perda Syariat Islam

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susatyo menyinggung kebijakan penghapusan Perda saat Rapat Paripurna DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Interupsi Saat Paripurna, PAN Ingatkan Mendagri Hati-hati Soal Perda Syariat Islam
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Rapat Paripurna DPR RI, Senin (21/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susatyo menyinggung kebijakan penghapusan Perda saat Rapat Paripurna DPR.

Ia meminta pemerintah pusat transparan mengenai Perda yang dihapuskan.

"Pimpinan, dalam beberapa hari-hari terakhir ini publik dikejutkan dengan penghapusan 3.134 Perda. Perda mana saja yang dihapuskan," kata Yandri di ruang rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Yandri mengatakan transparansi pemerintah diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Khususnya mengenai Perda Syariat Islam atau kegiatan umat beragama.

Ia lalu mencontohkan penertiban warteg oleh Satpol PP di Serang yang menjadi perhatian publik.

Berita Rekomendasi

"Seperti di Serang, kalau oknum yang bersalah ya ditertibkan dan dibina bukan Perdanya yang dihapuskan. Perda itu hasil persetujuan Mendagri sendiri," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Mengenai Perda terkait Syariat Islam, Yandri mengingatkan Mendagri harus berhati-hati dengan melibatkan Pemda tersebut.

Diketahui, pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 Perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan.

Wacana pembatalan Perda-perda tersebut berawal dari penjelasan Kementerian Bappenas soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk Perpres, PP, Permen, hingga Perda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas