Interupsi Saat Paripurna, PAN Ingatkan Mendagri Hati-hati Soal Perda Syariat Islam
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susatyo menyinggung kebijakan penghapusan Perda saat Rapat Paripurna DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susatyo menyinggung kebijakan penghapusan Perda saat Rapat Paripurna DPR.
Ia meminta pemerintah pusat transparan mengenai Perda yang dihapuskan.
"Pimpinan, dalam beberapa hari-hari terakhir ini publik dikejutkan dengan penghapusan 3.134 Perda. Perda mana saja yang dihapuskan," kata Yandri di ruang rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Yandri mengatakan transparansi pemerintah diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Khususnya mengenai Perda Syariat Islam atau kegiatan umat beragama.
Ia lalu mencontohkan penertiban warteg oleh Satpol PP di Serang yang menjadi perhatian publik.
"Seperti di Serang, kalau oknum yang bersalah ya ditertibkan dan dibina bukan Perdanya yang dihapuskan. Perda itu hasil persetujuan Mendagri sendiri," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Mengenai Perda terkait Syariat Islam, Yandri mengingatkan Mendagri harus berhati-hati dengan melibatkan Pemda tersebut.
Diketahui, pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 Perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan.
Wacana pembatalan Perda-perda tersebut berawal dari penjelasan Kementerian Bappenas soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk Perpres, PP, Permen, hingga Perda.