DPR Harus Uji Konsep Reformasi Kepolisian yang Diusung Tito Karnavian
Dalam konteks ini, maka proses fit dan proper test di Senayan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reformasi Kepolisian yang dibawa Tito.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan calon Kapolri tunggal ke DPR. Mengacu pada konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, proses pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh Presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstittusional.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden mengajukan Tito Karnavian diyakini dalam kerangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional.
Dalam konteks ini, maka proses fit dan proper test di Senayan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reformasi Kepolisian yang dibawa Tito Karnavian.
"Bukan menilai secara subjektif afiliasi atau tawaran politik yang dimilikinya," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Direktur Advokasi YLBHI Bahrain kepada Tribun, Senin (20/6/2016).
Apalagi berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya. Proses fit dan proper test di DPR lebih condong pada kepentingan politik kelompok politik dibandingkan pendalaman agenda-agenda reformasi di internal Kepolisian.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, katanya, cara pandang ini tentu saja merugikan publik dan mengabaikan agenda reformasi penegakan hukum.
"Oleh karena itu, untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri, sudah seharusnya DPR segera mengambil keputusan," jelasnya.
Apalagi UU Polri, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan bahwa proses persetujuan memiliki waktu yang limitatif.
"Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberikan keputusan," ucapnya.
Melihat realitas DPR yang akan memasuki masa reses, maka sudah seharusnya DPR harus mengeluarkan keputusan.
Apalagi. imbuhnya hampir tidak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan Presiden karena semua fraksi DPR sudah menyatakan mendukung calon yang diajukan oleh Presiden.
"Hal ini untuk menutup pintu politisasi pemilihan Kapolri oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat proses penegakan hukum dapat berjalan optimal," tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari lembaga ELSAM, HRWG, ICW, ILR, IMPARSIAL, KRHN, MaPPI FH UI, Lingkar Masyarakat Madani (LIMA), dan YLBHI.