Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KN. Gajah Laut Bakamla RI Tangkap Kapal dengan ABK Filipina

KN. Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina

Editor: FX Ismanto
zoom-in KN. Gajah Laut Bakamla RI Tangkap Kapal dengan ABK Filipina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA
KN. Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi. Kapal ikan ALFIT 07 memiliki ukuran 5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram. KN. Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03? 29? 200 N/124? 55? 450 E, Kamis (16/6/2016). TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA 

Laporan Humas Bakamla RI 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - KN. Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi. Kapal ikan ALFIT – 07 memiliki ukuran 5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram. KN. Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03º 29’ 200” N/124º 55’ 450” E, Kamis (16/6/2016).

 Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal.

 Komandan KN. Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, S.E.  yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui. “Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.

 Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas