Penyanderaan WNI Terjadi Lagi, Kelompok Kecil Abu Sayyaf Dinilai Langgar Kesepakatan
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais melihat adanya kelompok kecil dari Abu Sayyaf yang mengingkari kesepakatan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais melihat adanya kelompok kecil dari Abu Sayyaf yang mengingkari kesepakatan.
Hal itu terkait penyanderaan WNI yang kembali dilakukan oleh kelompok bersenjata Filipina.
"Mestinya pascapenyanderaan yang terakhir kemarin sudah tidak ada lagi WNI yang dijadikan tawanan dan main tebusan," kata Hanafi Rais melalui pesan singkat, Jumat (24/6/2016).
Hanafi meminta kelompok besar Abu Sayyaf mengingatkan kelompok kecil tentang kesepakatan itu dan bebaskan WNI yang sekarang disandera itu secara sukarela sesegera mungkin.
Politikus PAN itu meminta pemerintah untuk mengurangi publikasi serta menggelar operasi intelijen dengan melibatkan multi jalur.
Khususnya yang dahulu terlibat dalam pembebasan jaringan masyarakat sipil Indonesia-Filipina.
"Satu komando perintah operasi intel hanya dari presiden, Operasi militer mustahil dilakukan. Presiden Filipina baru harus diajak bicara secara langsung oleh presiden atau menlu untuk selesaikan kelompok Abu Sayyaf ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengkonfirmasi bahwa telah terjadi penyanderaan kepada tujuh orang warga negara Indonesia di laut Sulu, Filipina Selatan secara dua tahap.
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa telah terjadi penyanderaan warga negara Indonesia secara dua tahap pada hari yang sama," ujarnya di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Retno menjelaskan bahwa hal itu terjadi pada sekitar pukul 11.30 waktu setempat dan pukul 12.45 waktu setempat pada 20 Juni 2016 oleh dua kelompok senjata yang berbeda.
Dua kejadian tersebut terjadi pada Kapal Tugboat Charles 001 dan Kapal Tongkang Roby 152 yang membawa 13 ABK dan tujub diantaranya disandera. Sementara sisanya, sedang menuju Samarinda.
"Enam yang dibebaskan, sudah menuju Samarinda," tambahnya.