Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP: Pernyataan Ruki Bisa Buat Pimpinan KPK Buka Lagi Penyedikan Sumber Waras

Untuk itu pula Komisi III DPR RI menjadwalkan kembali memanggil Taufiqurahman Ruki Dkk setelah lebaran.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Politikus PDIP: Pernyataan Ruki Bisa Buat Pimpinan KPK Buka Lagi Penyedikan Sumber Waras
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Masinton P 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka kembali penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Karena menurut politikus PDI Perjuangan ini, pernyataan Mantan KPK, Taufiequrachman Ruki, tentang proses awal kenapa pimpinan KPK sebelumnya meminta BPK melakukan audit investigatif bisa menjadi rambu penunjuk jalan buat pimpinan KPK saat ini untuk membuka kembali penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Pernyataan Pak Taufiequrachman Ruki menjadi rambu penunjuk jalan menerobos jalan buntu penyelidikan dugaan skandal korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras," ujar Masinton kepada Tribun, Jumat (24/6/2016).

Karena dia menganalogikan pimpinan KPK saat ini dalam penulusuran jalan penyelidikan kasus RS Sumber Waras seperti berada diujung jalan buntu, saling "celingak-celinguk", tidak tau harus lewat mana lagi dan tidak punya keberanian menerobos jalan buntu tersebut.

Untuk itu pula Komisi III DPR RI menjadwalkan kembali memanggil Taufiqurahman Ruki Dkk setelah lebaran.

"Dengan adanya penjelasan langsung Taufiqurahman Ruki Dkk, setelah lebaran di Komisi III DPR-RI. Agar kami dapat mengawal proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya 191 miliar rupiah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dia mengisahkan, setelah menggelar rapat konsultasi dengan BPK pada 19 April 2016 lalu, Komisi III langsung berinisiatif memanggil pimpinan KPK sebelumnya Taufiqurahman Ruki Dkk ke DPR untuk menjelaskan secara langsung proses awal KPK memintakan BPK melakukan audit investigatif.

Namun saat itu Taufiqurahman Ruki Dkk tidak bersedia hadir dengan alasan karena kasus RS Sumber Waras sedang dalam proses penyelidikan KPK.

Kata dia, kehadiran Taufiqurahman Ruki Dkk pimpinan KPK sebelumnya ke Komisi III usai lebaran nanti menjadi penting agar penanganan kasus penyelidikan pengadaan lahan RS Sumber Waras bisa terang benderang. Tidak lagi simpang siur dengan adanya kepastian dalam sistem penegakan hukum.

Tanggapan Ruki

Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, buka suara soal kasus dugaan mark up pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Dia merasa aneh keputusan pimpinan KPK saat ini yang menyebut pembelian itu tak merugikan negara.

"Saya terus terang tidak paham pimpinan yang baru mengatakan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum," kata Ruki di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Laporan dugaan mark up pembelian RS Sumber Waras memang diterima KPK saat dirinya menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad.

Saat itu, dia telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit, bahwa ada temuan kerugian negara.

"Saya teliti betul kesimpulan temuan itu, antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," ungkapnya.

Untuk memastikan laporan itu, tambah Ruki, beberapa kali dirinya mendalami hasil audit tersebut dari perspektif auditor. Lagi-lagi, memang benar ada perbuatan melawan hukum yang otomatis kerugian negara sudah pasti ada.

"Kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Artinya mendalami kembali ke penyidik mereka itu untuk menjelaskan kepada penyidik kepada investigator tentang adanya fraud (kecurangan) yang menimbulkan kerugian itu, maka masuklah laporan itu ke KPK," ujarnya.

Namun sayang sekali kata Ruki, masa tugasnya di KPK kala itu harus berakhir. Dia hanya bisa mewariskan perkara tersebut ke pimpinan yang baru. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas