Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Oranfg Pentinng Terkait Pencucian Uang Bupati Ojang

PT Panen adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang agroindustri dan properti atau pengembang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Tiga Oranfg Pentinng Terkait Pencucian Uang Bupati Ojang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (29/4/2016). Tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut diperiksa untuk melengkapi administrasi barang sitaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Koruspi memeriksa Direktur Utama PT Panen Unduh Kencana Didik Purwanto. Didik akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian tersangka Bupati (nonaktif) Subang, Ojang Sohandi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (27/6/2016).

PT Panen adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang agroindustri dan properti atau pengembang. Saksi selanjutnya yang dipanggil KPK adalah Direktur Utama PT Tamra Nusa dan anggota Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Tata S.

Pada pekan lalu, KPK telah mengumumkan telah menyita 30 sapi milik Ojang yang diduga hasil pidana pencucian uang. Selain sapi, KPK juga menyita dua escavator milik Ojang. Escavator tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indaramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, Ojang adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.

KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail.

Selain itu, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum setempat.

BERITA TERKAIT

Kuasa hukum Ojang, Rohmat Hidayat mengatakan kliennya juga memberikan motor trail masing-masing kepada Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Besar Agus Nurpatria dan dua perwira menengah Polda Jawa Timur berpangkat AKBP.

Tidak hanya motor, Ojang juga memberikan uang Rp 200 juta kepada salah seorang polisi tersebut untuk merakit mobil off road.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas