Ribka Tjiptaning: Lagi-lagi Kelemahan BPOM dan Kemenkes Awasi Obat
Tidak menutup kemungkinan beredar di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga daerah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menegaskan tindakan pemalsuan vaksin sebagai tindakan kejahatan serius karena menyangkut kesehatan keselamatan dan bahkan ancaman kematian bagi masyarakat luas.
Tindakan pemalsuan vaksin yang terbongkar akhir pekan ini adalah tindak pidana yang melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sungguh memprihatinkan dan juga meresahkan masyarakat karena diduga diproduksi sejak tahun 2003.
Tidak menutup kemungkinan beredar di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga daerah.
"Berapa banyak anak-anak yang terkena dampak karena tidak terlindungi dari penyakit tertentu karena memperoleh imunisasi dari vaksin palsu?" prihatin politikus PDI Perjuangan itu kepada Tribun, Senin (27/6/2016).
Kejadian yang mengusik rasa kemanusian ini, menurutnya, lagi-lagi karena kelemahan Negara yakni Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab Kesehatan secara Nasional, dalam mengawasi peredaran obat.
Apalagi dia mengutip temuan BPK tahun 2014, bahwa Badan POM hanya mampu memeriksa 15 persen dari sarana yang ada.
"Dari laporan Masyarakat yang saya terima, diduga bukan hanya vaksin, tetapi juga banyak obat-obat-an yang dipalsukan," katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, vaksin palsu merupakan kasus yang sudah sering terulang.
Dengan masih beredarnya vaksin palsu, ia mempertanyakan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini satu keteledoran dari pengawasan Badan POM," kata Ade di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ia meminta Komisi IX yang membawahi BPOM sebagai mitra kerja segera mengamati fenomena vaksin palsu tersebut dan segera mendalaminya.
"Tidak bisa kita biarkan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat," kata Politisi Partai Golkar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.