Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos di MA, KPK Akan Kembali Tetapkan Hadi Poernomo Sebagai Tersangka

Yuyuk sendiri mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lolos di MA, KPK Akan Kembali Tetapkan Hadi Poernomo Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas