Permohonan PK Kasus Hadi Poernomo yang Diajukan KPK Ditolak Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas perkara Hadi Poernomo yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Hakim Haswandi mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.
Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.
Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.
KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.
Hadi sebelumnya ditetapkan KPk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.
Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.