TNI AD Bantah Helikopter Jatuh untuk Bantuan Pengamanan Presiden
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabar Fadhilah mengklarifikasi bahwa helikopter jenis Bell tersebut merupakan BKO kepada Kodam IV Diponego
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
![TNI AD Bantah Helikopter Jatuh untuk Bantuan Pengamanan Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/helikopter-jatuh-di-sleman_20160708_172135.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak TNI Angkatan Darat membantah informasi yang menyatakan bahwa helikopter yang jatuh di pemukiman warga di kawasan Sleman, Jawa Tengah merupakan pesawat untuk bantuan pengamanan Presiden Joko Widodo.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengklarifikasi bahwa helikopter jenis Bell tersebut merupakan Bawah Kendali Operasi (BKO) kepada Kodam IV Diponegoro.
"Pesawat ini statusnya BKO kepada Kodam 4. Yang digunakan oleh Pangdam untuk komando dan pengendalian bagi Pangdam 4," kata Sabrar di Media Center TNI AD, Jakarta, Jumat (8/7/2016).
Sabrar mengatakan, tidak mungkin helikopter khusus Presiden Jokowi menggunakan helikopter jenis Bell. Diketahui Presiden Jokowi menggunakan helikopter VVIP jenis Super Puma.
"Itu untuk BKO Kodam 4. Presiden helikopternya bukan Bell, tapi helikopter VVIP," kata Sabrar.
Diberitakan sebelumnya, ebuah helikopter milik TNI Angkatan Darat jatuh di Dusun Kowang RT/RW 01/01 Desa Taman Martani, Kalasan Sleman, Jawa Tengah sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (8/7/2016).
Lima anggota TNI yang diketahui menjalani misi pengamanan kunjungan Presiden Joko Widodo dari Solo ke Yogyakarta mengawaki helikopter yang jatuh diatas rumah milik Heru purwanto (58).
"Menjalani misi pengamanan RI 1 dalam rangka kunjunggan dari Solo ke Yogyakarta," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com.
Dari informasi yang didapat Helikopter jenis Bell itu diisi prajurit Skuadron 11/Serbu Penerbad. Terdiri dari lima prajurit, mereka yakni:
1. Kapten Cpn Titus Benediktus Sinaga (Pnb 1)
2. Letda Cpn Angga Juang (Pnb II)
3. Serka Rohmad (TI)
4. Serda Sirait (AV)
5. Kopda Sukoco (MEK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.