Ini Alasan MK Tolak Gugatan Soal Otsus Papua
Memaknai otonomi khusus di Papua, jangan secara luas, nantinya justru akan membahayakan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Wahidudin Adams mengatakan bahwa undang-undang mengenai Otonomi Khusus di Papua jangan dimaknai secara luas, karena justru akan membahayakan stabilitas negara.
Hal itu dikatakan olehnya saat persidangan gugatan UU Otsus Papua Nomor 35 Tahun 2008 yang diajukan oleh Hofni Simbiak dan Robert D Wanggai.
"Memaknai otonomi khusus di Papua, jangan secara luas, nantinya justru akan membahayakan bagi negara. Sehingga Mahkamah menilai pengajuan permohonan ini justru tidak sesuai dengan UUD 1945," ujarnya saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa Otonomi Khusus di Papua, terutama untuk pemilihan bupati dan wali kota juga harus diikuti oleh orang-orang asli Papua, bukan hanya untuk pemilihan Gubernur.
Namun, Wahidudin mengatakan bahwa dalam UU yang digugat, dinilai tidak adanya diskriminasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dari pembuat undang-undang.
Sehingga tidak perlu ada yang diubah dari peraturan tersebut.
"Bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya unsur diskriminasi dari peraturan Otonomi Khusus di Papua dari pembuat undang-undang dan peraturan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," urai Wahiduddin dalam putusannya.