Ini Fakta Baru Kasus Suap Damayanti
Saksi juga memastikan PT Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Magda Widjajana mengungkapkan adanya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap proyek pengamanan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8% dari nilai proyek Rp 41 miliar atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," ungkap Magda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Magda, fakta baru itu terungkap dalam persidangan Damayanti di Jakarta, Rabu (13/7/2016) kemarin.
PT Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir ternyata tidak ikut dalam tender pelelangan proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Pulau Seram Maluku senilai Rp 41 miliar sebagaimana disampaikan saksi Albert Telehara selaku Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Diterangkan saksi, sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya terdapat 5 perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi yaitu PT Beringin Dua, PT Meranti Jaya Permai, PT Lintas Equator, PT Dian Mosesa, dan PT Bangun Bumi Perkasa Sejati.
Saksi juga memastikan PT Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Sampai akhirnya pada 18 Januari 2016, saksi menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016.
Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Maluku-Maluku Utara Okto Fery Sinulingga mengatakan, usulan program aspirasi tidak bisa langsung oleh Damayanti, akan tetapi program itu disulkan oleh Komisi V DPR kepada Kementerian PU Pera.
Proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu awalnya program reguler di BPJN IX, tapi kemudian hilang tergeser karena anggaran kurang. Begitu ada usulan program aspirasi, proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu di munculkan lagi maka judul program memang sdh ada dari kementerian.
"Program aspirasi masuk menambah DIPA, usulan program aspirasi masuk itu termasuk dari bagian program BPJN IX, begitu program aspirasi masuk maka slot anggarannya sama, uang nya juga sama, begitu masuk program aspirasi maka anggaran turun," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Damayanti sebagai tersangka pada 14 Januari 2016.
Tersangka lainnya adalah Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, serta Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang menjadi perantaran suap.