Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Masih Banyak Kelemahan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bila calon kepala daerah tidak puas dengan putusan KPU dan Panwaslu maka dapat mengadukan ke berbagai institusi. Putusan tersebut bisa berbeda

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPU Akui Masih Banyak Kelemahan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014). Dalam rapat tersebut ditampilkan jumlah total DPT pilres seluruh Indonesia sebanyak 190.290.936. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengakui adanya kelemahan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.

Juri menyebut, sistem penyelesaian sengketa belum terintegrasi.

"Karena saat ini masih disediakan banyak institusi yang oleh para pencari keadilan dapat mengadukan kembali keberatan yang dia rasakan," kata Juri di sela Focus Group Discussion dan halalbihalal BP- Pemilu Pusat PDI Perjuangan, di Gedung Bimasena, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Menurutnya, hal tersebut harus dipersiapkan dalam pengaturan di masa mendatang. Ia mencontohkan untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi yang akan menangani persoalan tersebut serta jangka waktu penyelesaian.

Contoh lainnya, institusi yang akan menangani  pelanggaran administrasi.

"Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastoan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Mantan Ketua KPUD DKI itu 

Berita Rekomendasi

Ia menceritakan saat ini bila calon kepala daerah tidak puas dengan putusan KPU dan Panwaslu maka dapat mengadukan ke berbagai institusi. Putusan tersebut bisa berbeda-beda atas kasus yang sama. Menurut Juri, hal itu merepotkan kinerja KPU. 

"Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," ujarnya.

Juri mengatakan langkah yang diambil KPU hanya memberikan usulan agar kedepannya sistem proses penyelesaian sengketa pemilih dapat terintegrasi.

"Itu saja. Karena kewenangan itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," imbuh Juri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas