Pejabat Kemenkes Yakin Vaksin Palsu Masuk Lewat Jalur Ilegal
Ketua Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam BPOM
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, vaksin palsu yang beredar di beberapa rumah sakit swasta dipastikan berasal dari jalur distribusi yang ilegal.
Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Jadi, kalau pembuat gelap, freelancer gelap, itu semua sudah pasti di luar prosedur yang ilegal, dan produknya palsu," ujar Linda di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Menurut Linda, apabila pengadaan produk vaksin melalui prosedur yang benar, dapat dijamin bahwa kualitas dan keamanan vaksin tetap dapat dijaga. Pengawasan distribusi juga lebih mudah dilakukan.
Menurut Linda, produsen vaksin yang benar seharusnya tergabung dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dapat diketahui melalui situs web. Vaksin palsu hanya didapat melalui pedagang vaksin yang tidak tergabung dalam PBF.
Selain itu, produsen vaksin harus memiliki cold chain atau sistem rantai dingin, sehingga mutu vaksin tetap terjamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.