Temuan Ombudsman: Ada Jaksa Pasang Tarif Tuntutan dari Rp 350 Juta, Diskon Jadi Rp 10 Juta
"Dan ini juga muncul negosiasi uang ya, mulai minta dari Rp 350 juta, sampai turun akhirnya cuma Rp 10 juta."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, banyak penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Agung.
Penyalahgunaan wewenang, menjadi laporan terbanyak kedua setelah penundaan perkara yang berlarut-larut.
Ia mengungkapkan, bahkan di salah satu laporan yang diterima ada oknum jaksa yang "banting harga" dalam proses penuntutan.
Hal itu disampaikan Ninik dalam sebuah diskusi Catatan Reformasi Kejaksaan, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Ini yang saya mohon maaf sekali, kasus terakhir dilaporkan kepada kami, ke Ori (Ombudsman) itu agak mengecewakan, dan ini juga muncul negosiasi uang ya, mulai minta dari Rp 350 juta, sampai turun akhirnya cuma Rp 10 juta," tutur dia.
Menurut Ninik, laporan yang terakhir dibacanya itu merupakan hal yang luar biasa. Pasalnya, penurunan harga terjadi secara bertahap.
"Dari Rp 350 juta karena enggak dikasi, turun Rp 300 juta, turun sampai Rp 50 juta dan terakhir Rp 10 juta," kata dia.
"Jadi itu saya waktu baca laporan itu jadi agak geli tapi juga bagaimana gitu. Bayangkan pak, dari Rp 350 juta turun sampai Rp 10 juta. Banting harga, ini diskonnya sudah sangat keterlaluan sampai beberapa kali," tambah Ninik.
Menurut dia, tugas seorang jaksa adalah membuat tuntutan berdasarkan dakwaan kepolisian dari hasil penyidikan dan penyelidikan. Namun, di dalam beberapa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, seringkali Jaksa seakan-akan bertindak seperti pengacara.
"Jadi sekaligus, ya saya yang nuntut ya saya yang ngatur, nanti kira kira jawabannya beginilah. Jadi dia (jaksa) sekaligus bertindak sebagai pengacara. Jadi dia (jaksa) tidak seharusnya melakukan itu. Ini laporan terbanyak kedua," kata Ninik.
Penulis: Fachri Fachrudin