Kemenlu: Putusan International People's Tribunal 65 Tidak Perlu Diikuti
Indonesia tidak perlu mengikuti hasil putusan dari International People's Tribunal 65.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu mengikuti hasil putusan dari International People's Tribunal 65.
"Putusan IPT 65 tidak perlu diikuti. Mereka tidak punya posisi hukum yang jelas untuk memberikan keputusan," ujarnya di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Armanatha menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai kerangka hukumnya sendiri dan tidak perlu untuk mengikuti putusan pengadilan IPT 65.
Indonesia, kata dia juga telah berkomitmen untuk menegakkan hukum untuk pelanggaran HAM masa lalu dan mempersilakan siapa saja untuk berpendapat.
"Indonesia sebagai negara telah memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat. Silakan saja. Tapi ketika harus menjalankan putusan IPT 65, saya rasa itu tidak perlu dituruti," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Yayasan International People's Tribunal 1965, Nursyahbani Katjasungkana dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus minta maaf atas kejadian 1965.
Hal itu disampaikan atas dasar putusan pengadilan IPT di Den Haag, Belanda yang merekomendasikan Indonesia harus bertanggung jawab.
"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," jelasnya, Jakarta, Rabu (20/7/2016).