Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana Siap Jika DPR Minta Kajian Hukuman Kebiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan siap jika DPR RI meminta kajian terkait hukuman kebiri yang masuk dalam

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Yohana Siap Jika DPR Minta Kajian Hukuman Kebiri
Tribunnewsbogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan siap jika DPR RI meminta kajian terkait hukuman kebiri yang masuk dalam Perppu Perlindungan Anak.

"Kami dari kementerian sudah siap semuanya kalau diminta DPR," ujar Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Yohana mengapresiasi DPR yang telah setuju bahwa Perppu Perlindungan Anak akan dibahas untuk dijadikan Undang-Undang.

"Kemarin sudah dari fraksi-fraksi menyatakan ikut setuju untuk dibahas supaya menjadi RUU nantinya. Jadi mereka tetap mendukung untuk dibahas terus, mudah-mudahan ada jalan keluar. Kami mendorong terus supaya DPR menyetujui ini," kata Yohana.

Diberitakan sebelumnya, Semua fraksi di Komisi VIII DPR sepakat membahas lebih lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Semua fraksi setuju Perppu dibahas," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Kamis, (21/7/2016).

Berita Rekomendasi

Delapan dari sepuluh fraksi setuju untuk membahas Perppu lebih dalam pada rapat selanjutnya.

Dua fraksi lain, PDIP dan PPP, sepenuhnya mendukung Perppu diundangkan.

Namun, beberapa aspek yang terkandung dalam Perppu dipertanyakan, diantaranya eksekutor hukuman kebiri, teknis rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan hukuman tambahan apa yang akan memberikan efek jera.

"Komisi VIII dan pemerintah akan kembali membahas penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang," ucap Ali.

Komisi VIII berencana menyelenggarakan rapat pada Senin, 25 Juli 2016. Keputusan diharapkan dapat diambil sebelum rapat paripurna pada 27 Juli 2016.

Dalam rapat itu, Komisi VIII berencana mengundang Ikatan Dokter Indonesia untuk memberi pandangan terkait dengan aspek medis kebiri kimiawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas