Adanya Pengampunan Pajak Untuk Membiayai Pembangunan Infrastruktur Rp 4.900 Triliun
Staf Khusus Menteri keuangan, Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri keuangan, Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Menurut Arif, uang dari hasil pengampunan pajak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di dalam negeri.
Arif menuturkan pembangunan infrastruktur yang memerlukan biaya Rp 4.900 triliun hingga tahun 2019 tidak akan sanggup jika diambil dari APBN.
Soalnya, kata dia, Pemerintah hanya mampu menganggarkan Rp 300 triliun setahun untuk pengembangan infrastruktur.
"Jadi kalau lima tahun hanya Rp 1.500 triliun. Ada kekurangan Rp 3.400 triliun. Ini kan harus dicari digali sumber-sumbernya," kata Arif di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Pembangunan infrastruktur tersebut diperlukan untuk mendukung target Pemerintah yang menentukan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia tujuh persen per tahun.
Pertumbuhan ekonomi tersebut tidak hanya ditunjukkan angka yang tinggi.
Namun, disertai dengan kualitas pembangunan yang merata.
"Kalau tinggi dan berkualitas maka salah satu caranya adalah meningkatna daya saing, meningkatkan daya saing itu apa yang harus dilakukan? kita harus kembangin infrastrukur, industri manufakturing agar kesejahteraan itu sifatnya sustainable, berkelanjutan dari waktu ke waktu," kata Arif.
Arif mengingatkan Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang sangat besar.
Angkatan tenaga kerja yang besar tersebut, kata Arif, harus disediakan lapangan kerja yang mencukupi.
Arif pun mengajak agar semua pihak bisa melihat manfaat UU Pengampunan Pajak dalam konteks luas.
Arif mengatakan jika uang Warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri sangat banyak.
Dana tersebut perlu ditarik untuk membiayai pembangunan infrastruktur tersebut.
"Makanya kemudian kita tidak melihat bahwa pengampunan pajak ini dalam rangka pemanfaatan fiskal semata. Tetapi yang kita lihat adalah kapital in flow-nya itu yang paling utama," kata Arif.