Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Timur Limpahkan Berkas Perkara La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut Umum

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, kembali dibawa ke Gedung Bundar,Kejaksaan Agung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejati Jawa Timur Limpahkan Berkas Perkara La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut Umum
Tribunnews.com/ Valdy Arief
La Nyalla Mattalitti saat akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (25/7/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, kembali dibawa ke Gedung Bundar,Kejaksaan Agung.

la Nyalla dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan baju batik putih berbalut rompi tahanan.

Tampak pula beberapa pengacaranya seperti Aristo Pangaribuan dan Togar Manahan Nero.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan La Nyalla, Senin (25/7/2016), menjalani proses pelimpahan perkara dugaan korupsi tersebut dari penyidik ke penuntut umum.

"Hari ini Kejati Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," kata Maruli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sedangkan lokasi sidang, Maruli kembali menegaskan, akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

"Diusahakan minggu depan sudah kami limpahkan dari Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Hingga berita ini disusun, proses pelimpahan perkara masih berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.
Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan.

Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan.

Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.

La Nyalla kemudian sempat melarikan diri ke Singapura lebih dari tiga bulan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Selain kasus dugaan korupsi, jaksa juga menjerat La Nyalla dengan dugaan tindak pencucian uang.

Hal itu dilakukan setelah PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) melaporkan adanya aliran dana dengan jumlah sekurangnya Rp 100 miliar di rekening La Nyalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas