Pansus Terima Masukan Pelibatan TNI Tak Boleh Geser Paradigma Pemberantasan Terorisme
Pansus RUU Terorisme meminta masukan dari kalangan akademik terkait pelibatan TNI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pansus RUU Terorisme meminta masukan dari kalangan akademik terkait pelibatan TNI. Anggota Pansus Arsul Sani mengakui pelibatan TNI diakui diperlukan dalam situasi tertentu.
Tetapi, tidak boleh melenceng dari UU 34/2005 tentang TNI dan UU 3/2002 tentang pertahanan negara.
"Pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," kata Arsul ketika dihubungi, Senin (25/7/2016).
Arsul mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke tiga daerah yakni Poso, Bima dan Solo. Ia mengatakan revisi UU Terorisme akan segera memasuki tahapan penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh fraksi-fraksi. DIM tersebut akan mencakup permasalahan serta masukan terhadap RUU Terorisme.
Politikus PPP itu menyebutkan Pansus menerima masukan terkait upaya pencegahan masyarakat terutama kegiatan deradikalisasi. "Hendaknya ditingkatkan dan diperhatikan, karena masyarakatlah yang sehari-hari berada ditengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal," tuturnya.
Arsul juga mengatakan revisi UU Terorisme juga harus memperhatikan perlindungan HAM baik diduga tersangka maupun korban. Ia mengatakan kekerasan oleh aparat tak boleh lagi terjadi kecuali terdapat perlawanan.
Diketahui, Pansus RUU Terorisme berdiskusi dengan sejumlah unsur diantaranya ormas Islam yakni MUI, NU, Muhammadiyah. Kemudian kalangan pesantren termasuk Ponpes Ngruki. Lalu Universitas Diponegoro.